Logo STAIN Animated

Home

 

Azas, Dasar dan Tujuan

Dalam menyusun dan mengembangkan program, STAIN MALANG berazaskan Pancasila. Sedangkan dasar operasionalnya adalah :

  1. UUD 1945

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

  4. Kepres Nomor 11 Tahun 1997 tentang pendirian STAIN

  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 296 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Malang.

  6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 329 Rahun 1997 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang.

  7. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Depag RI Nomor E/136/1997 Tentang Alih Status dari Fakultas Tarbiyah Daerah menjadi STAIN.

  8. Keputusan Mendikbud N0. 056/U/94 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PT dan penilaian hasil mahasiswa.

Adapun tujuan penyelenggaraan pendidikan di STAIN Malang adalah:

Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/ atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan agama Islam dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.

Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama Islam dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka STAIN Malang memaksimalkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi :

  1. Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran.

  2. Penyelenggaraan penelitian dalam rangka pembangunan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni yang bernafaskan Islam.

  3. Penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat.

  4.