| |
Azas, Dasar dan Tujuan
Dalam menyusun dan mengembangkan program, STAIN MALANG berazaskan Pancasila. Sedangkan
dasar operasionalnya adalah :
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Kepres Nomor 11 Tahun 1997 tentang pendirian STAIN
Keputusan Menteri Agama Nomor 296 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja STAIN Malang.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 329 Rahun 1997 Tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang.
Keputusan Dirjen Binbaga Islam Depag RI Nomor E/136/1997 Tentang Alih
Status dari Fakultas Tarbiyah Daerah menjadi STAIN.
Keputusan Mendikbud N0. 056/U/94 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PT dan penilaian
hasil mahasiswa.
Adapun tujuan penyelenggaraan pendidikan di STAIN Malang adalah:
| Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/ atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan agama Islam dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.
|
| Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama Islam dan
teknologi serta seni yang bernafaskan Islam dan mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
|
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka STAIN Malang memaksimalkan
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi :
Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran.
Penyelenggaraan penelitian dalam rangka pembangunan kebudayaan
khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni yang bernafaskan Islam.
Penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat.
|